Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: CICING

►KAUR KEUANGAN BERTUGAS :

          1. Menyusun rencana anggaran;
          2. Mengurus keuangan;
          3. Menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
          4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

►KAUR KEUANGAN BERFUNGSI :

          1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
          2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.

TUGAS :

          1. Menyusun rencana anggaran;
          2. Mengurus keuangan;
          3. Menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
          4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

FUNGSI :

          1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
          2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.