Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | CICING |
►KAUR KEUANGAN BERTUGAS :
►KAUR KEUANGAN BERFUNGSI :
|
►TUGAS :
- Menyusun rencana anggaran;
- Mengurus keuangan;
- Menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.
►FUNGSI :
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.