Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RENGKI
NIP: -

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:

    1. Pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
    2. Pengelolaan administratif kependudukan;
    3. Administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    4. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

FUNGSI :

  1. Melaksanakan manajemen tata pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah desa;dan
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.