Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RENGKI |
►KASI KESRA BERTUGAS :
►KASI KESRA BERFUNGSI :
|
►TUGAS :
- Melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
- Perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
- Pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
►FUNGSI :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.