Struktur Organisasi

Jabatan: KAPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RIKI JUNAIDI
NIP: -

TUGAS :

  1. Melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
  3. Pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

FUNGSI :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
  3. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
  4. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.