Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM & PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RENGKI |
►KAUR UMUM DAN PERENCANAAN BERTUGAS : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas,yaitu:
►KAUR UMUM DAN PERENCANAAN BERFUNGSI :
|
►TUGAS :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas,yaitu:
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
- Memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;
- Menyusun perencanaan pemerintahan desa;
- Melaksanakan urusan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.
►FUNGSI :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum; dan
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.