RENGKI
Nama | : | RENGKI |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
►KAUR PEMERINTAHAN BERTUGAS :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:
-
- Pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
- Pengelolaan administratif kependudukan;
- Administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
►KAUR PEMERINTAHAN BERFUNGSI :
- Melaksanakan manajemen tata pemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Pelaksanaan administrasi pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah desa;dan
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.