MUHAMMAD HENDRI
Nama | : | MUHAMMAD HENDRI |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
►KEPALA DESA BERTUGAS :
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
►KEPALA DESA BERFUNGSI :
-
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Membinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang berada di desa; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.