DOLIK
Nama | : | DOLIK |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
►SEKDES BERTUGAS :
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yaitu:
- Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi;
- Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;
- Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat;
- Menyusun laporan Pemerintah Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
►SEKDES BERFUNGSI :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.